Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Pemalang. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup tim KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut selain uang, sejumlah barang bukti lain juga ikut diamankan dalam peristiwa OTT Bupati Pemalang tersebut.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026).
Advertisement
OTT Bupati Pemalang: 21 Orang Diamankan di Tiga Daerah
Budi merinci tim penindakan mengamankan total 21 orang di tiga wilayah.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo," kata Budi.
Ia menambahkan salah satu yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tambahnya.
Advertisement
12 Orang Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Dari 21 orang yang diamankan, 12 orang di antaranya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Lima di antaranya adalah pihak yang diamankan di Jakarta.
"Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. (Bupati) tadi malam sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.
Budi juga menyampaikan rencana kedatangan tujuh orang lainnya untuk diperiksa di kantor KPK.
"Untuk tujuh orang lainnya, enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo, kemungkinan siang ini sampai dengan sore, gitu ya, akan tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Budi.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari Anom Widiyantoro.