Besok, MK Putus Gugatan Program MBG

Informasi tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dipublikasikan melalui laman resmi MK.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Besok, MK Putus Gugatan Program MBG
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dipublikasikan melalui laman resmi MK.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akan dimulai pukul 13.30 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

"Pengucapan putusan 30-07-2026 pukul 13.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 2," tulis MK di laman resminya yang dikutip Rabu (29/7/2026).

Sebelum sampai pada tahap pembacaan putusan, MK telah menjalani serangkaian proses persidangan untuk memeriksa permohonan uji materi terkait program MBG.

Tahapan perkara diawali pada 3 Februari 2026 dengan pengajuan permohonan. Pada hari yang sama, MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026, meregistrasi perkara sebagai Nomor 55/PUU-XXIV/2026, sekaligus menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. Salinan permohonan kemudian disampaikan kepada para pihak melalui Surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, pemohon mengajukan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang langsung diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama.

Setelah itu, persidangan memasuki tahap pembuktian. MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden dalam dua kali sidang, yakni pada 11 Maret dan 14 April 2026.

Agenda persidangan berikutnya berlangsung pada 28 April 2026 dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli dan/atau saksi dari para pemohon, termasuk untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, pada 15 Juni 2026.

Sementara itu, ahli dan/atau saksi dari pihak Presiden serta DPR menyampaikan keterangannya dalam dua kali persidangan yang digelar pada 23 Juni dan 1 Juli 2026. 

Saksi Dipanggil

Jadwal sidang putusan gugatan program MBG juga terlihat dari surat panggilan MK yang diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, melalui media sosial, Selasa.

Imam merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam unggahannya, Imam melampirkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 tentang panggilan sidang yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Surat tersebut menyebutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) pukul 13.30 WIB hingga selesai.

MK Putuskan 20 Perkara

Pada Kamis (30/7/2026), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.

 

Rekomendasi