Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas. Hal ini berlaku untuk fungsi dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan pejabat definitif akan dilakukan setelah proses evaluasi menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Penunjukan Rudi Margono dan Jaminan Kelangsungan Tugas
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus merupakan respons cepat dari Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan. Jabatan Jampidsus memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, kelangsungan tugas menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna menegaskan, "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Pernyataan ini memberikan jaminan kepada publik mengenai komitmen Kejaksaan Agung. Penegakan hukum akan terus berjalan tanpa terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung berupaya menjaga stabilitas internal dan eksternal. Stabilitas ini penting terutama dalam menghadapi berbagai kasus besar yang sedang ditangani. Penunjukan Plt adalah solusi sementara yang efektif untuk menjaga kinerja lembaga.
Advertisement
Advertisement
Profil Singkat Rudi Margono
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Posisi ini memberikan pengalaman luas dalam mengawasi kinerja internal Kejaksaan Agung. Pengalaman tersebut sangat relevan untuk tugas-tugas Jampidsus.
Rudi Margono juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengalaman ini menunjukkan rekam jejak yang kuat dalam penegakan hukum di tingkat regional. Ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.
Perjalanan kariernya yang panjang dan beragam di Kejaksaan menunjukkan kapabilitas dan integritasnya. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa energi baru dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus.
Advertisement
Advertisement
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Proses Hukum Polri
Jaksa Agung RI sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pengunduran diri ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik. Namun, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Selain itu, Anang juga menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut seiring dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. Hal ini mengindikasikan bahwa ada keterkaitan antara pengunduran diri Febrie dengan investigasi yang sedang berjalan.
Advertisement
Febrie Adriansyah sendiri telah membuat pengakuan dalam konferensi pers pada Jumat (10/7) bahwa rumah yang digeledah di wilayah Sentul adalah kediaman pribadinya. Ia menyatakan, "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."
Advertisement
Penggeledahan di Sentul dan Temuan Kortastipidkor Polri
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelidikan ini ditangani bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Proses hukum masih terus berjalan.
Pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena temuan yang signifikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut. "Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Advertisement
Selain aset finansial, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas. Investigasi gabungan ini terkait tiga perkara besar:
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik.
- Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sumber: AntaraNews
Advertisement