Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala

Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala (Merdeka.com)

Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya

Tak terima dicerai, pria berinisial NN (36), nekat membakar istri dan rumahnya hingga hangus. Pelaku diamankan polisi tak lama usai kejadian.


Peristiwa itu terjadi di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senìn (12/2). 

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Rumah panggung eks gedung sekolah madrasah beserta isinya pun menjadi arang.

Api juga menghanguskan empat bekas ruang belajar yang dihuni empat kepala keluarga. Belum diketahui nilai kerugian akibat kebakaran.


Sementara korban, RS (39), mengalami luka bakar di punggung dan kaki. Luka bakar cukup serius sehingga perlu penanganan medis secara intensif di rumah sakit. Aksi pelaku berawal dari cekcok mulut dengan istrinya yang meminta cerai.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Korban tak sanggup lagi dianiaya pelaku setiap bertengkar. Pelaku kemudian mengambil pertalite dan menyiramkannya ke korban. Lalu pelaku menghidupkan korek api dan membakar korban hingga pakaian dan tubuh korban terbakar.

Api cepat membesar hingga merambat ke barang di dalam rumah. Warga berupaya memadamkan api dengan alat seadanya namun bahan kayu yang mudah terbakar membuat sulit dipadamkan.



Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polisi datang ke TKP. Dari interogasi, kebakaran itu disengaja dan langsung mengamankan pelaku.

"Tersangka sudah diamankan di lokasi," ungkap Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim, Selasa (13/2).


Dari pemeriksaan, tersangka kesal karena istrinya selalu mengajak cerai. Keduanya sering ribut dan korban kerap mendapat perlakuan kasar dari tersangka.

"Motifnya tak mau bercerai. Kalo kau masih ingin cerai kau kubakar," begitu kata tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi