Seorang pedagang bakso bernama Ahmad Komai alias Edi Putra (31) asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Polres Badung, Bali, karena memerkosa rekan kerjanya, RH (30), perempuan asal Bogor, Jawa Barat.
"Motifnya karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto di Mapolres Badung, Bali, Kamis (5/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di kios atau warung bakso Jalan Mudinh Raya, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Aris mengatakan bahwa korban adalah rekan bisnis pelaku. Perempuan itu yang memiliki modal dan menyiapkan dagangan bakso, sedangkan pelaku yang menjajakannya. Mereka telah bekerja sama berdagang bakso sejak lima bulan lalu. Keduanya belum berkeluarga.
Kronologinya berawal pada pagi hari pelaku menjemput korban ke tempat tinggalnya untuk bekerja. Sekitar pukul 11.30 Wita pelaku dan korban berada di TKP atau warung bakso.
Advertisement
Kemudian, sembari mengisi waktu kosong, korban dan pelaku bermain game dan yang kalah bermain game harus sit up. Lalu, korban kalah dan melakukan sit up tetapi tiba-tiba pelaku langsung menyeruduk korban dan langsung memegangi tangan korban sehingga perempuan itu pun tidak bisa berbuat apa-apa. Dia juga dicekik. Pelaku memerkosa korban.
"Semakin korban melawan pelaku semakin beringas di sini dan korban tidak bisa melakukan perlawanan sama sekali, bahkan si korban mengalami trauma psikis," imbuh Aris.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke Ngawi, sedangkan korban melapor ke Polres Badung, Bali. Selama kabur, pelaku terus meneror menggunakan whatsapp dengan kata-kata mengancam korban. Perempuan itu disuruh menuruti semua permintaan pelaku dan tidak melaporkannya ke polisi.
"Terornya supaya si korban mengikuti apa kata-kata pelaku dan diancam di situ. Jadi setelah dia kabur harapannya pelaku supaya korban tidak melaporkannya. Pelaku
juga sempat meminta uang ke korban."
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto.
Advertisement
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Ngawi pada 27 September 2023.
"Sebenarnya si pelaku memang suka sama korban. Namun karena mungkin terlalu nafsu langsung berbuat tindakan tersebut. Dan setelah melakukan itu langsung kabur ke Jawa, menghilang dan bahkan masih menghubungi dan meneror korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang RI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.