927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat (Merdeka.com)

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri telah mengamankan 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan yang dilakukan Mabes Polri bersama Polda jajaran ini berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo. "Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri menindak tegas terkait TPPO, berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni–20 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam pengungkapan kasus ini, jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.518 orang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lalu untuk modus tersangka dalam kasus TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai pekerja migran atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 522 orang.

"ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 227 dan eksploitasi anak sebanyak 59," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia menegaskan, pengungkapan dan penindakan kasus TPPO ini terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO pada 5 Juni 2023 atas perintah Sigit.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," pungkasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tidak lupa, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Dia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Rekomendasi