Tertangkap Lagi, Satu DPO Komplotan Pembunuh Michele Kurisi Doga

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Richard Jakson Mayor
Oleh Richard Jakson Mayor - Reporter
Tertangkap Lagi, Satu DPO Komplotan Pembunuh Michele Kurisi Doga
Tertangkap Lagi, Satu DPO Komplotan Pembunuh Michele Kurisi Doga (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 kembali menangkap satu orang DPO kasus pembunuh aktivis perempuan dan anak Papua Michele Kurisi Doga di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan, Kamis (9/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Benar, Kamis siang kami berhasil menangkap satu orang DPO pembunuh Michele Kurisi Doga," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno.

Sebelumnya aktivis perempuan dan anak Papua, Michele Kurisi Doga dibunuh pada tanggal 28 Agustus 2023. Video pembunuhannya diunggah di media sosial dan langsung viral.

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 tiga pelaku pembunuh Michelle ditangkap di Jayawijaya PM, AW dan RK. Selain ketiga Pelaku, Polisi telah mengeluarkan enam DPO pelaku lainnya. 

Terkait identitas dan peran satu orang DPO yang telah ditangkap, Bayu menjelaskan inisalnya JW alias NW.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"DPO ini berinisial JW alias NW, 30 tahun. Peran pelaku adalah ikut dalam merencanakan pembunuhan, menjemput korban dari hotel, kemudian bersama-sama pelaku lainnya membawa korban ke TKP serta dia yang memvideokan kegiatan interogasi dan pembunuhan terhadap korban Michele Kurisi" ucap Bayu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"JW alias NW ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/12/X/Res.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2023. Ditangkap pada hari Kamis 9 November 2023 pukul 13.45 WIT di Kabupaten Lanny Jaya. Menurut pengakuannya, dia merupakan anggota KNPB Pusat,” tambahnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat ini JW masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz dan penyidik Ditreskrimum Polda Papua.

"Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi