Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Advertisement
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023). Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Advertisement
Simak foto-foto mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan saat ditahan KPK!
Hasbi Hasan dihadirkan dalam rilis penahanan. Dia tampak memakai kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya terborgol. Wajah Hasbi Hasan tertutup masker putih, hanya terlihat sorot matanya saja.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Ali.
Advertisement
Sementara, hingga saat ini sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Hasbi Hasan.
Advertisement
Hasbi Hasan Keberatan Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, Hasbi Hasan merasa keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Walhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan dirinya tetap layak menyandang status tersebut.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.