Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang mengalir dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati tidak berkaitan dengan honor menyanyi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang tersebut diduga tidak berhubungan dengan profesi Bebizie sebagai artis.
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi di Kantor KPK, Selasa (18/8).
Bebizie telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada 13 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik telah mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada Bebizie. Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut mengakui adanya aliran uang tersebut dan bersedia mengembalikannya kepada KPK.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, hingga Selasa (18/8), KPK belum menerima pengembalian uang tersebut. Penyidik masih menunggu proses pengembalian dari Bebizie.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” katanya.
Penjelasan Bebizie
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Bebizie mengatakan telah menjelaskan mengenai honor menyanyi yang diterimanya setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.