Kepolisian Polsek Ubud, menangkap seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku ditangkap, setelah diduga mencuri uang milik wisatawan perempuan asal India berinisal MJJ (25) di sebuah resort di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan India yang menginap. Korban kehilangan uang tunai sebesar USD 600 dan 2.000 Rupee India, serta Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor enam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.576.000," kata Kompol Antara, Senin (8/6).
Selanjutnya, setelah menerima laporan, tim Polsek Ubud melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap UM yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Saat ini, pelaku UM telah diamankan di Polsek Ubud untuk diproses lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Advertisement
Tindak Tegas Bentuk Kriminalitas
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata," ujarnya.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.