Tragis, Dua Anak Kembar di Surabaya Alami Kekerasan Seksual Berulang oleh Ayah Tiri hingga Hamil

WRS diketahui merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama kedua anak kembar tersebut sejak 2017, setelah menikahi ibu korban.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tragis, Dua Anak Kembar di Surabaya Alami Kekerasan Seksual Berulang oleh Ayah Tiri hingga Hamil
Tragis, Dua Anak Kembar di Surabaya Alami Kekerasan Seksual Berulang oleh Ayah Tiri hingga Hamil (Merdeka.com)

Dua anak kembar di Surabaya diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka sendiri. Perbuatan tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun dan berujung pada kondisi kehamilan yang dialami kedua korban.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang melapor ke aparat penegak hukum.

"Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya, Jumat (22/5).

Ia menambahkan, WRS diketahui merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama kedua anak kembar tersebut sejak 2017, setelah menikahi ibu korban.

"Anak kembar ini mengenal pelaku sejak orang tuanya atau ibunya menikah lagi pada tahun 2017 dan kemudian hidup bersama dengan ayah tiri dan ibunya," katanya.

Modus

Ia mengungkap, modus pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan momen ketika ibu korban keluar rumah untuk melakukan aksi bejatnya.

"Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar," ungkapnya.

Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan berulang kali. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak 2025 hingga 2026.

"Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban," ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil.

Pendampingan Intensif

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi mengatakan korban kini mendapat pendampingan intensif dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Salah satu dari anak korban itu hamil. Tetapi kami sudah melakukan pendampingan bersama guru dan sekolah," katanya.

Menurut Tusi, kedua korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

"Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” ujarnya.

Tak hanya korban, pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang selama ini turut mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku.

"Jadi kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban," tuturnya.

Pemerintah Kota Surabaya memastikan kedua korban tetap mendapatkan hak pendidikan meski tengah menjalani proses pemulihan.

“Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” kata Tusi.

Kombes Pol Ganis menjelaskan selama bertahun-tahun korban tidak berani melapor karena berada dalam tekanan dan ancaman pelaku.

“Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” katanya.

Selain ancaman kekerasan, pelaku juga melakukan grooming dengan memengaruhi psikologis korban agar takut melapor.

“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” tutur mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Undang-Undang Perlindungan Anak

Terkait dengan hal ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pada saat dilakukan kekerasan seksual, korban masih di bawah umur. Maka penerapan pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban.

“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Ganis.

Rekomendasi