Tuntutan Ditunda, Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dalam persidangan kali ini, oditur militer menghadirkan dua dokter ahli tambahan guna memperkuat pembuktian perkara.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tuntutan Ditunda, Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sidang militer penyiraman air keras Andrie Yunus (Liputan6.com)

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, oditur militer menghadirkan dua dokter ahli tambahan guna memperkuat pembuktian perkara.

Oditur militer menjelaskan, agenda sidang sebelumnya sebenarnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan. Namun, pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari para ahli medis terkait kondisi korban.

“Memang seyogianya pada hari ini adalah agendanya pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan,” kata Oditur Militer dalam sidang, Rabu (20/5/2026).

Hakim Soroti Dampak Luka Korban

Sidang militer penyiraman air keras Andrie Yunus hadirkan dua saksi ahli
Sidang militer penyiraman air keras Andrie Yunus hadirkan dua saksi ahli Liputan6.com

Dua ahli yang dihadirkan berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim medis yang menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026, setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis tersebut.

Keterangan para dokter dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai tingkat keparahan luka yang dialami korban, termasuk dampak jangka panjang terhadap kondisi kesehatannya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan pentingnya pendalaman keterangan ahli medis untuk menentukan kategori luka yang dialami Andrie Yunus.

Majelis hakim ingin memastikan apakah luka tersebut tergolong luka berat, bersifat permanen, atau memerlukan proses pemulihan dalam jangka panjang.

“Saya rasa itu juga signifikan karena kita mau melihat kan, apakah ini luka berat? Apakah luka ringan? Apakah akan berdampak kepada kesehatan lanjutan?” kata Hakim Ketua.

Permintaan oditur militer untuk menghadirkan saksi ahli tambahan tidak mendapat penolakan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima langkah tersebut.

“Sangat tidak keberatan,” ujar penasihat hukum di persidangan.

Rekomendasi