Pengendara melintas di samping spanduk peringatan dan larangan melintas di perlintasan liar jalur kereta api di kawasan Jakarta, Jumat (15/5/2026). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyosialisasikan rencana penutupan perlintasan liar di 11 titik sepanjang jalur rel yang menghubungkan Tebet Timur dan Kebon Baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan di jalur kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan aktivitas warga di sekitar rel. Penutupan perlintasan liar dinilai penting karena masih banyak warga dan pengendara yang melintas di jalur tidak resmi yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Sejumlah spanduk larangan dan peringatan dipasang di lokasi sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sebelum penutupan dilakukan. Pemerintah juga mengimbau warga menggunakan jalur resmi yang telah tersedia demi keamanan bersama.