Psikolog Apresiasi PP Tunas: Langkah Penting Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Psikolog Abdi Keraf menyambut baik PP Tunas sebagai upaya pemerintah melindungi anak dari dampak negatif media sosial, menekankan pentingnya peran orang tua dan edukasi dalam implementasinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Psikolog Apresiasi PP Tunas: Langkah Penting Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Media Sosial
Psikolog Abdi Keraf menyambut baik PP Tunas sebagai upaya pemerintah melindungi anak dari dampak negatif media sosial, menekankan pentingnya peran orang tua dan edukasi dalam implementasinya. (AntaraNews)

Kupang, NTT – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Aturan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah untuk menjaga generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya. Psikolog Abdi Keraf, seorang akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana), menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Abdi Keraf, pembatasan yang diatur dalam PP Tunas merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Ia melihat regulasi ini sebagai inisiatif edukatif yang patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Penerapan PP Tunas memberikan ruang bagi orang tua dan guru untuk mengedukasi anak-anak di bawah 16 tahun mengenai penggunaan gawai secara bijak. Pembatasan akses ke konten tertentu sesuai tingkat usia menjadi fokus utama. Hal ini krusial mengingat dunia maya, khususnya media sosial, tidak hanya menyajikan hal positif tetapi juga banyak ruang negatif yang dapat memengaruhi psikologi anak.

Pentingnya Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

Media sosial menawarkan beragam konten, baik yang edukatif maupun yang berpotensi merusak perkembangan anak. Psikolog Abdi Keraf menjelaskan bahwa tidak semua konten dapat dikontrol karena setiap individu memiliki kebebasan berekspresi. Namun, realitas ini menimbulkan tantangan besar, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan memfilter informasi dengan baik.

Konten-konten negatif seperti radikalisme, seksualitas, konflik, atau perselingkuhan dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak di bawah umur. Jika terpapar tanpa filter yang memadai, hal ini bisa menjadi pembelajaran negatif yang buruk. Dampaknya bisa signifikan terhadap tumbuh kembang psikologis anak, membentuk pandangan yang keliru tentang cara menghadapi masalah atau mengekspresikan diri.

Oleh karena itu, pembatasan akses yang diatur dalam PP Tunas menjadi sangat relevan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari paparan yang tidak sesuai usia dan memastikan mereka mendapatkan informasi yang mendukung perkembangan positif. Ini adalah upaya preventif untuk menjaga kesehatan mental dan perilaku anak di era digital.

Peran Krusial Orang Tua dan Pendidik dalam Pengasuhan Digital

PP Tunas secara tidak langsung memperkuat peran orang tua, guru, dan pendidik dalam mengontrol penggunaan media sosial oleh anak. Pembatasan ini menciptakan kesempatan untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjelajahi dunia digital. Namun, Abdi Keraf menekankan bahwa semua upaya ini harus kembali pada pendidikan pengasuhan yang dimulai dari rumah.

Anak-anak perlu memahami bahwa pembatasan ini bukanlah bentuk hukuman atau upaya untuk mengecilkan hak-hak mereka. Sebaliknya, ini adalah tindakan perlindungan agar mereka tidak terpapar ancaman tersembunyi di balik media sosial. Hak mendapatkan informasi dan berekspresi tetap dimiliki, tetapi harus disesuaikan dengan batasan usia dan kematangan berpikir.

Melalui pengasuhan di rumah dan pendidikan non-formal, orang tua harus mengajarkan anak-anak bahwa tujuan positif tidak harus dicapai dengan cara-cara tanpa batas. Penggunaan media sosial bagi anak-anak memiliki momen dan waktunya sendiri. Pendekatan edukatif dan persuasif akan lebih efektif daripada sekadar melarang.

Sosialisasi dan Implementasi PP Tunas secara Menyeluruh

Abdi Keraf mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dalam menyosialisasikan PP Tunas yang telah berlaku. Sosialisasi masif diperlukan di berbagai tingkatan, mulai dari RT, RW, pemerintah lokal, hingga lembaga seperti Posyandu, PKK, dan lingkungan pendidikan seperti guru. Keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat akan mempercepat pemahaman dan implementasi aturan ini.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan PP Tunas. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, positif, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak-anak Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi