Sidang tuntutan kasus korupsi penjualan kios ilegal di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, baru saja digelar pada Jumat (10/4). Dua terdakwa menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp12,07 miliar.
Mantan anggota DPRD Bengkulu, Parizan Hermedi, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Bujang HR, dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Kasus ini berpusat pada praktik pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur resmi di kawasan Pasar Panorama. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam penjualan kios di lahan Pemerintah Kota Bengkulu secara tidak sah, menimbulkan dampak finansial yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 20 Tahun 2001 menjadi landasan utama, diperkuat oleh Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Parizan Hermedi, mantan anggota DPRD Bengkulu, tidak hanya dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari, serta uang pengganti sebesar Rp7,62 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Bujang HR, mantan Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Bujang HR karena ia telah mengembalikan Rp129 juta pada tahap persidangan sebelumnya, menunjukkan itikad baik.
Advertisement
Advertisement
Skandal ini bermula dari pemanfaatan aset daerah di Pasar Panorama tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam penjualan kios di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa dasar hukum yang sah, menciptakan kerugian besar.
Dalam persidangan terungkap bahwa Parizan Hermedi diduga membangun kios secara ilegal. Kios-kios tersebut kemudian dijual kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit, tanpa melalui mekanisme yang benar.
Seluruh transaksi penjualan kios dilakukan di luar mekanisme resmi pengelolaan aset daerah. Praktik ilegal ini menyebabkan negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik.
Advertisement
Berdasarkan hasil perhitungan penyidikan dan fakta persidangan, kerugian negara akibat praktik penjualan kios ilegal ini mencapai Rp12,07 miliar. Angka ini menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan wewenang serta pentingnya pengawasan aset daerah.
Advertisement
Penasihat hukum Parizan Hermedi, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mendalam atas tuntutan tersebut. Pihak pembela akan menyampaikan argumen lengkap dalam agenda pleidoi mendatang, sebagai bagian dari proses hukum yang adil.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dalam dugaan penyalahgunaan aset daerah. Implikasinya sangat besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Penegakan hukum dalam kasus seperti ini menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas. Hal ini juga untuk mencegah praktik serupa di masa depan serta menjaga integritas pengelolaan aset pemerintah daerah dari tindakan koruptif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews