Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada salah satu bank pelat merah. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Kedelapan tersangka terdiri dari KW selaku Kepala Divisi Agribisnis pada bank BUMN periode 2010–2014, SL sebagai Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, dan WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2017.
Selain itu, terdapat IJ yang menjabat Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS sebagai Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, KA selaku Kepala Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, TP sebagai Kepala Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017, serta AC yang menjabat Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2012–2017.
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik. Sementara tersangka AC belum hadir karena sedang menjalani perawatan di Jakarta akibat sakit ginjal.
Advertisement
Lima Tersangka Ditahan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penyidik baru melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
"Penyidik tetapkan delapan tersangka, lima di antaranya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4).
Vanny menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat bank pelat merah tersebut memberikan fasilitas kredit kepada PT BSS melalui direktur berinisial WS pada 2011. Permohonan kredit tersebut diajukan untuk investasi pembukaan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Pada 2013, WS kembali mengajukan kredit menggunakan PT SAL. Pengajuan kredit lalu diproses oleh Divisi Agribisnis di kantor pusat bank yang kemudian menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan.
Advertisement
Diduga Ada Penyimpangan Analisis Kredit
Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan berupa kesalahan dalam memasukkan fakta dan data ke dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, sejumlah aspek penting seperti persyaratan agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun tidak berjalan sesuai tujuan awal pemberian kredit.
Meski demikian, PT SAL dan PT BSS tetap memperoleh fasilitas kredit, termasuk untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
Advertisement
Kredit Macet Hingga Rp1,7 Triliun
Total plafon kredit yang diterima PT BSS tercatat sebesar Rp900,66 miliar, sementara PT SAL menerima Rp862,25 miliar. Dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.
"Penyidik menyimpulkan adanya dugaa tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti," kata Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.