Pemkot Bengkulu Intensifkan Patroli Perda, Pastikan Warung Tuak dan Pedagang Patuh Aturan

Pemerintah Kota Bengkulu terus mengintensifkan Patroli Perda Bengkulu di kawasan pantai untuk memastikan kepatuhan warung tuak dan pedagang terhadap peraturan, demi menjaga ketertiban dan reputasi pariwisata.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bengkulu Intensifkan Patroli Perda, Pastikan Warung Tuak dan Pedagang Patuh Aturan
Pemerintah Kota Bengkulu terus mengintensifkan Patroli Perda Bengkulu di kawasan pantai untuk memastikan kepatuhan warung tuak dan pedagang terhadap peraturan, demi menjaga ketertiban dan reputasi pariwisata. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali memperketat pengawasan di kawasan wisata Pantai Panjang, Provinsi Bengkulu, melalui patroli rutin. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pedagang dan pemilik usaha mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman dan tertib bagi pengunjung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu secara khusus menyasar warung tuak yang masih beroperasi di malam hari. Patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bengkulu dalam menegakkan aturan. Mereka menemukan beberapa warung yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, menegaskan bahwa pemilik warung telah diimbau untuk hadir ke kantor Satpol PP pada hari Senin (6/4) guna memastikan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemanggilan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di area Pantai Panjang.

Penertiban Warung Tuak untuk Ketertiban Umum

Patroli malam yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang berhasil menemukan sejumlah warung tuak yang masih beroperasi. Penemuan ini memicu tindakan lebih lanjut dari petugas penegak Perda. Petugas telah memberikan peringatan dan imbauan langsung kepada pemilik warung.

Sahat Marilutua Situmorang menjelaskan bahwa patroli ini krusial untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha terhadap peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Pemilik warung tuak yang teridentifikasi melanggar telah dipanggil secara lisan untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta memastikan komitmen mereka dalam mematuhi aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan.

Dengan adanya Patroli Perda Bengkulu ini, diharapkan semua warung tuak di kawasan Pantai Panjang dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Ini juga demi kenyamanan para pengunjung dan citra pariwisata Kota Bengkulu.

Penetapan Harga Eceran Tertinggi untuk Wisatawan

Selain penertiban warung tuak, Pemkot Bengkulu juga telah menetapkan Standar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk makanan dan minuman di kawasan wisata Pantai Panjang. Kebijakan ini diberlakukan menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Tujuannya adalah mengantisipasi praktik penipuan harga oleh pedagang.

Penetapan HET mencakup berbagai lokasi pantai, seperti Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Malabero, Pantai Berkas, dan Pantai Jakat. Langkah ini diambil untuk melindungi wisatawan dari kenaikan harga yang tidak wajar. Hal ini juga sekaligus menjaga reputasi pariwisata Kota Bengkulu di mata pengunjung.

Beberapa komoditas populer yang masuk dalam daftar HET antara lain kelapa muda dengan harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per buah. Mie instan cup besar ditetapkan seharga Rp10 ribu. Sementara itu, air mineral, es teh, dan kopi hitam dibanderol seragam maksimal Rp5 ribu.

Pemkot Bengkulu mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual di atas HET yang telah ditetapkan. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu. Pelanggaran serius dapat berakibat pencabutan hak berdagang di kawasan pantai tersebut.

Detail HET yang ditetapkan Pemkot Bengkulu untuk kawasan wisata meliputi:

  • Kelapa muda: Rp10.000 - Rp12.000 per buah
  • Mie instan cup besar: Rp10.000
  • Air mineral: Maksimal Rp5.000
  • Es teh: Maksimal Rp5.000
  • Kopi hitam: Maksimal Rp5.000

Kepatuhan terhadap HET ini dinilai bukan sekadar kepatuhan aturan, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang agar wisatawan tidak kapok untuk kembali berkunjung ke ikon wisata Provinsi Bengkulu.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi