Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat

Seorang sopir taksi daring berinisial WAH (39) ditangkap Polda Metro Jaya di Depok atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di Jakarta Pusat, memicu perhatian publik terhadap keamanan layanan transportasi online.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat
Seorang sopir taksi daring berinisial WAH (39) ditangkap Polda Metro Jaya di Depok atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di Jakarta Pusat, memicu perhatian publik terhadap keamanan layanan transportasi online. (AntaraNews)

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial WAH (39). Penangkapan ini dilakukan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026. WAH diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan transportasi daring. Di tengah perjalanan, perilaku pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban merasa ketakutan dan tidak nyaman. Kasus ini menjadi sorotan setelah video rekaman korban viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan akses terhadap korban. Ia membangun komunikasi dan mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

Kronologi Pelecehan Seksual Taksi Online

Insiden pelecehan seksual taksi online ini bermula saat korban memesan layanan transportasi daring di Jakarta Pusat. Menurut keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku WAH diduga membawa mobilnya ke lokasi yang sepi. Di sana, ia melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban, bahkan menindih tubuh korban secara paksa. Korban yang ketakutan sempat merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Video rekaman yang diunggah korban kemudian menyebar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @jakarta.trending. Unggahan tersebut menampilkan pengalaman tidak menyenangkan seorang wanita penumpang taksi online yang menjadi korban dugaan pelecehan. Viralitas video ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya meliputi pemeriksaan korban dan saksi-saksi terkait. Selain itu, tim juga melacak keberadaan terduga pelaku WAH. Upaya cepat dan terkoordinasi ini akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di Depok.

Penangkapan dan Barang Bukti Pelaku

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, terduga pelaku WAH berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026. Penangkapan ini dilakukan saat WAH berada di dalam kendaraannya. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pelecehan seksual taksi online yang meresahkan masyarakat.

Dari dalam mobil pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, serta alat kontrasepsi. Selain itu, dua unit telepon genggam (handphone) dan mobil yang diduga digunakan saat kejadian pelecehan juga turut diamankan sebagai bukti.

Barang bukti yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kasus pelecehan seksual, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum lainnya. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Penemuan ini juga menambah kompleksitas kasus yang menjerat WAH.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap tindak pelecehan seksual.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110, yang siap menerima aduan kapan saja.

Imbauan ini penting untuk membangun rasa aman dan mendorong korban untuk berani melaporkan tindak kekerasan seksual. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga demi kenyamanan dan keamanan korban. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di layanan transportasi daring, dapat diminimalisir.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi