Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berat kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan pada Rabu, 1 April.
Putusan ini terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan commitment fee dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Selain pidana penjara, Topan Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp50 juta. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pembangunan.
Advertisement
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Mardison secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Topan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mencakup penerimaan suap dan commitment fee dari berbagai proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara.
Apabila denda sebesar Rp200 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara juga harus dibayarkan oleh Topan Ginting.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU Eko Wahyu Prayitno menuntut Topan Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Advertisement
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua, juga menerima vonis. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Rasuli Efendi Siregar juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun uang tersebut telah dibayarkan kepada negara.
Putusan terhadap Rasuli Efendi Siregar ini juga sejalan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Advertisement
Advertisement
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dalam putusan ini. Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar juga menghambat pembangunan infrastruktur di Pemprov Sumut. Perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Khusus untuk Topan Ginting, hal yang memberatkan adalah ia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya selama persidangan. Sementara itu, hal meringankan bagi Rasuli adalah pengakuannya yang terus terang, penyesalan, serta pengembalian kerugian keuangan negara yang diperolehnya.
Advertisement
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sumber: AntaraNews