FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan

Pemerintah menetapkan batas pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari untuk menjaga pasokan tetap aman.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). (AFP/ Bay Ismoyo)

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap stabil meskipun harga minyak mentah dunia telah menembus angka 100 dolar AS per barel. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam dampak gejolak harga energi global terhadap perekonomian nasional.

Seiring dengan itu, pemerintah juga mengatur pembelian BBM guna memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pengisian BBM dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Pembatasan juga diterapkan pada kendaraan umum. Kendaraan roda empat untuk angkutan orang maupun barang diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan umum roda enam atau lebih dapat melakukan pengisian maksimal 200 liter per hari.

FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
FOTO: Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi per Kendaraan
Para pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar pertalite ke sepeda motor mereka di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (01/04/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Rekomendasi