Habiburokhman: Komisi III Serukan Hakim Perkara Amsal Sitepu Pertimbangkan Putusan Bebas atau Ringan

Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Habiburokhman: Komisi III Serukan Hakim Perkara Amsal Sitepu Pertimbangkan Putusan Bebas atau Ringan
Habiburokhman: Komisi III Serukan Hakim Perkara Amsal Sitepu Pertimbangkan Putusan Bebas atau Ringan (Merdeka.com)

Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan dalam perkara Amsal Sitepu. Hal ini disarankan dengan mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam kasus ini majelis hakim memiliki peran penting dalam menggali nilai keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu tersebut.

Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Habiburokhman.

Selain itu, dalam poin lainnya Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Habiburokhman menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Setidaknya ada lima kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang disetujui fraksi-fraksi yang ada di Komisi III. Usulan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam merespons dinamika penanganan kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu dan Hinca Pandjaitan
Amsal Sitepu dan Hinca Pandjaitan youtube tvparlemen

Berikut lima poin kesimpulan rapat tersebut:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.

2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Rekomendasi