Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Tegas Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua Muhammadiyah Jateng, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi demi perlindungan generasi digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Tegas Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua Muhammadiyah Jateng, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi demi perlindungan generasi digital. (AntaraNews)

Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi pembatasan penggunaan media sosial. Kebijakan ini secara khusus menyasar anak-anak berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah perlindungan. Pernyataan ini disampaikan Tafsir di Semarang pada hari Minggu, menyoroti pentingnya menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Dukungan ini muncul seiring dengan efektifnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026, menandai era baru perlindungan anak di ranah digital. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi anak-anak saat berselancar di dunia maya.

Menurut Tafsir, lingkungan media sosial yang beragam dan tanpa batas seringkali sulit dicerna oleh anak-anak. Mereka belum memiliki kemampuan membedakan konten yang baik atau buruk, bahkan antara fakta dan hoaks. Oleh karena itu, pembatasan ketat melalui peraturan perundang-undangan dianggap sebagai upaya krusial untuk melindungi hak-hak mereka.

Pentingnya Perlindungan Anak di Ranah Digital

Konten di berbagai platform media sosial saat ini sangatlah bervariasi dan tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan pendidik dalam membimbing anak-anak. Anak-anak di bawah usia 16 tahun masih dalam tahap perkembangan kognitif yang belum matang. Mereka rentan terpapar informasi yang tidak sesuai dengan usia atau bahkan berbahaya.

Tafsir menekankan bahwa anak-anak belum sepenuhnya mampu membedakan informasi faktual dari hoaks atau konten yang menyesatkan. Tanpa filter yang memadai, mereka bisa dengan mudah terpengaruh oleh narasi negatif. Situasi ini menggarisbawahi urgensi adanya intervensi regulasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Pembatasan akses menjadi salah satu solusi konkret yang dapat diterapkan.

Kebijakan pembatasan medsos anak ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk yang mungkin timbul dari paparan konten digital. Dampak tersebut bisa meliputi masalah psikologis, sosial, hingga keamanan pribadi. Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan hak-hak anak di ruang digital dapat terlindungi secara optimal. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk kualitas generasi penerus.

Implementasi Regulasi dan Peran Komdigi

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi dasar hukum utama dalam upaya perlindungan anak di ranah digital. Regulasi ini secara resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026, memberikan kerangka kerja yang jelas. PP Tunas dirancang untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik. Tujuannya adalah memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari PP Tunas, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini merupakan aturan turunan yang lebih detail. Di dalamnya diatur secara spesifik mengenai pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke berbagai platform digital. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan anak.

Dengan berlakunya Permen ini, diharapkan platform digital akan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses konten atau berinteraksi di media sosial yang tidak sesuai. Regulasi ini merupakan langkah progresif untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang. Mereka berhak mendapatkan perlindungan yang layak di era digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi