Kemenag Dukung Penuh Permen Komdigi Perlindungan Anak, Batasi Akses Medsos Usia Dini

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial. Aturan ini bertujuan memperkuat fondasi agama dan etika generasi muda sebelum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenag Dukung Penuh Permen Komdigi Perlindungan Anak, Batasi Akses Medsos Usia Dini
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ormas Islam tebarkan optimisme dan perkuat persatuan umat. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni bangsa di tengah dinamika global. (AntaraNews)

Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk perlindungan anak di ranah digital. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Kamis (19/3).

Permen Komdigi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini adalah upaya regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Tujuannya memastikan pondasi agama dan etika tertanam kuat sebelum mereka berinteraksi dengan jagat digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa ruang digital adalah "rimba tanpa batas" yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. Oleh karena itu, penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan, melainkan penguatan jati diri dan akhlak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menggarisbawahi pentingnya aturan ini sebagai "ijtihad regulasi negara" untuk melindungi generasi muda. Ia ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika anak-anak sudah kuat sebelum mereka memasuki dunia digital yang kompleks. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga moral dan spiritualitas anak di tengah gempuran teknologi.

Nasaruddin menjelaskan bahwa menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan merupakan bentuk pembatasan. Sebaliknya, hal ini adalah upaya preventif untuk memperkuat jati diri dan akhlak mereka. Penguatan ini dianggap krusial sebelum anak-anak terpapar berbagai kompleksitas dan risiko yang ada di dunia maya.

Langkah ini mencerminkan pandangan bahwa kesiapan mental dan spiritual sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di ruang digital. Ruang digital digambarkan sebagai "rimba tanpa batas" yang memerlukan bekal kuat bagi penggunanya. Oleh karena itu, peran keluarga dan institusi pendidikan menjadi sangat vital dalam proses pembentukan karakter ini.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan layanan jejaring dan media sosial. Aturan ini mengklasifikasikan PSE tersebut sebagai layanan dengan profil risiko tinggi. Klasifikasi ini didasarkan pada potensi risiko yang dapat dihadapi anak-anak saat menggunakan platform tersebut.

Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol bagi anak-anak di Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Layanan berisiko tinggi dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan memenuhi beberapa aspek krusial. Aspek-aspek tersebut meliputi risiko anak berkontak dengan orang tidak dikenal, serta potensi terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak. Identifikasi risiko ini menjadi dasar utama pembentukan regulasi.

  • Risiko anak berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
  • Risiko terpapar konten pornografi.
  • Risiko terpapar konten kekerasan.
  • Risiko terpapar konten yang tidak sesuai peruntukan anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga meminta seluruh Madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Momentum ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk meningkatkan literasi digital dan karakter murid secara lebih mendalam. Pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak anak.

Nasaruddin mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk secara aktif mendampingi anak-anak dengan kasih sayang. Pendampingan ini bertujuan menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga sangat penting.

Dukungan penuh dari Kemenag ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab Komdigi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Terutama lembaga pendidikan dan keluarga yang menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter anak. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang positif dan aman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi