Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial. Aturan ini bertujuan memperkuat fondasi agama dan etika generasi muda sebelum.
Komdigi telah menerima 362 masukan dari berbagai pihak terkait rancangan aturan pelaksanaan PP Tunas, sebuah regulasi krusial untuk pelindungan anak di ruang digital, demi menciptakan ekosistem aman dan bertanggung jawab.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menguatkan Perlindungan Remaja Digital melalui implementasi PP TUNAS, menciptakan ruang digital aman dan positif.