Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sebelumnya menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh detail dan konstruksi perkara akan terungkap secara jelas dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3), menyusul penahanan Gus Alex.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini ketika sudah memasuki tahap persidangan. Hal ini penting agar publik dapat mencermati setiap fakta yang muncul dan terungkap di meja hijau.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan alokasi kuota haji yang merupakan layanan penting bagi umat Islam di Indonesia.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut dan Gus Alex, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.
Advertisement
Advertisement
Bantahan Tersangka dan Respons KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang. Keputusan ini menunjukkan fokus KPK terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini.
Saat Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut. Pernyataan ini langsung dibantah oleh KPK, dengan Juru Bicara Budi Prasetyo yang menekankan bahwa kebenaran akan terungkap di persidangan.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Audit Kerugian Negara dan Penahanan
KPK terus melengkapi berkas perkara dengan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara. Audit tersebut diterima pada 27 Februari 2026, memberikan dasar kuat mengenai dampak finansial korupsi ini.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Angka ini merupakan hasil audit yang lebih final setelah penghitungan awal.
Setelah penolakan praperadilan, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026. Penahanan ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews