KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Polisi dan Jaksa

KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan penetapan tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Polisi dan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda dari dana hasil pemerasan yang mencapai Rp610 juta, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dana sebesar Rp515 juta disebut dibutuhkan untuk memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan. Pengungkapan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Sabtu (14/3) malam, setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Perintah pengumpulan uang THR ini diduga berasal langsung dari Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Tujuan utama dari pengumpulan dana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan THR pribadi Bupati serta pihak-pihak eksternal, khususnya anggota forkopimda menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Angka fantastis Rp515 juta tersebut kemudian dihitung dan disepakati oleh sejumlah pejabat daerah lainnya, menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026, yang berhasil mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berkaitan dengan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada 14 Maret 2026 mengindikasikan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang sistematis.

Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan pada tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan, pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK. Penangkapan ini juga diiringi dengan penyitaan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti awal.

Operasi tangkap tangan ini tidak hanya fokus pada Bupati, tetapi juga mengungkap adanya dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan proyek-proyek daerah. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Peran Bupati dan Pejabat dalam Pengumpulan Dana THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang. Perintah ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan THR bagi pribadi Bupati serta pihak-pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud secara spesifik adalah forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ini termasuk institusi seperti kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari forkopimda. Perintah ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber.

Angka kebutuhan dana THR sebesar Rp515 juta ini tidak muncul begitu saja. Perhitungan tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan beberapa pejabat lainnya. Mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Besaran Dana dan Pihak Penerima THR Ilegal

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh para pejabat terkait, jumlah dana yang dibutuhkan untuk THR ini mencapai sekitar Rp515 juta. Angka ini menjadi sorotan karena diduga berasal dari praktik yang tidak sah. Kebutuhan dana ini mencakup THR untuk pribadi Bupati dan juga untuk pihak-pihak di luar struktur pemerintah daerah.

Pihak eksternal yang menjadi target penerima THR ini adalah forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Secara spesifik, KPK menyebutkan bahwa penerima THR tersebut termasuk polisi dan jaksa. Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas penegakan hukum dan pemerintahan daerah.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di baliknya. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, KPK juga akan menelusuri sumber-sumber dana yang digunakan untuk mengumpulkan uang THR tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi