KPK Tegaskan 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024 Seharusnya untuk Reguler

KPK menegaskan 20.000 kuota haji tambahan 2024 seharusnya untuk haji reguler, mengingat alasan utama pemberian kuota ini adalah antrean panjang. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama sebagai tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tegaskan 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024 Seharusnya untuk Reguler
KPK menegaskan 20.000 kuota haji tambahan 2024 seharusnya untuk haji reguler, mengingat alasan utama pemberian kuota ini adalah antrean panjang. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama sebagai tersangka. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan pandangannya terkait alokasi kuota haji tambahan Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh 20.000 kuota haji tambahan 2024 harusnya untuk jemaah reguler. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/3).

Menurut Asep Guntur, alasan utama permintaan kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi adalah antrean panjang haji reguler. Calon jemaah di Tanah Air harus menunggu puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 47 tahun untuk berangkat.

Penegasan KPK ini muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Pengelolaan kuota haji tambahan ini menjadi sorotan demi keadilan bagi calon jemaah.

Latar Belakang dan Tujuan Kuota Haji Tambahan

Mulanya, pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji utama sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 kuota untuk petugas pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membahas penambahan kuota.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia berhasil mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa penambahan kuota ini diberikan oleh Arab Saudi semata-mata karena kondisi antrean haji reguler di Indonesia yang sangat panjang. Kondisi ini membuat calon jemaah harus menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat berangkat.

Oleh karena itu, KPK berpendapat bahwa alokasi 20.000 kuota haji tambahan ini secara logis dan etis harusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Hal ini sejalan dengan tujuan awal pengajuan penambahan kuota, yaitu untuk mempersingkat masa tunggu yang membebani calon jemaah.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pernyataan KPK mengenai alokasi kuota haji tambahan ini tidak terlepas dari konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik. Komisi antirasuah ini mulai mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025, yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023-2024.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kala itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Setelah melalui proses hukum, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Sehari kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang kemudian pada 4 Maret 2026 mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi