TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok

Keberhasilan operasi ini diungkapkan Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Markas Komando Kodaeral III.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok (Dispenal)

Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 122 karung dengan berat total sekitar 6,1 ton. Penindakan tersebut dilakukan di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (6/3).

Keberhasilan operasi ini diungkapkan Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Markas Komando Kodaeral III, Senin (9/3).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama erat berbagai instansi. Operasi ini melibatkan TNI AL melalui Satintelmar Pusintelal dan Satrol Kodaeral III, serta didukung Satgas Tri Cakti, BAIS TNI, PPNS ESDM, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, KSOP Utama, dan PT Pelindo.

Berawal dari Informasi Intelijen

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok Dispenal

Operasi penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya muatan mencurigakan di atas kapal KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur patroli Satrol Kodaeral III melakukan pengawasan dan pengawalan ketat sejak kapal memasuki alur pelayaran hingga akhirnya bersandar di dermaga.

Kecurigaan petugas kemudian tertuju pada satu unit truk bernomor polisi BN 8628 PR yang terlihat mengalami kelebihan muatan saat keluar dari ramdoor kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kodaeral III, tim menemukan sebanyak 122 karung berisi pasir timah yang disembunyikan di dalam truk. Muatan tersebut ditata secara rapi di bagian tengah tumpukan kardus bekas untuk mengelabui petugas.

"Modus operandi yang digunakan adalah memutus jaringan operasi di atas kapal dan menyamarkan muatan. Pasir timah disusun di tengah tumpukan kardus untuk mengelabui petugas di lapangan," jelas Dan Kodaeral III.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal di Tanjung Priok Dispenal

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan mencapai sekitar 6,1 ton.

Jika mengacu pada harga ekspor di pasar London Metal Exchange (LME) yang berada di kisaran USD 51.019 per ton, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita serta program prioritas Presiden RI dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional.

Ia menambahkan, langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.

"TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut. Kami berkomitmen terus menjaga kedaulatan dan keamanan maritim demi keberlanjutan ekonomi bangsa," pungkas Dan Kodaeral III.

Saat ini, barang bukti beserta pengemudi truk masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan utama yang diduga berada di balik upaya penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

Rekomendasi