Keroyok Kapolsek Kaliwungu, 2 Pemuda di Kendal Ditetapkan Tersangka Dicokok saat Mabuk

Mereka nekat memukul dua polisi saat diarahkan untuk membubarkan diri karena masih di bawah pengaruh alkohol.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Keroyok Kapolsek Kaliwungu, 2 Pemuda di Kendal Ditetapkan Tersangka Dicokok saat Mabuk
Keroyok Kapolsek Kaliwungu, 2 Pemuda di Kendal Ditetapkan Tersangka Dicokok saat Mabuk (Merdeka.com)

Polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya saat melerai tawuran di Kabupaten Kendal. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti di antaranya visum dari kedua korban.

"Dua pelaku pemukul Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya, kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya dalam penyidikan dan kami melakukan proses hukum ini sesuai dengan prosedur," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3).

Kedua tersangka yakni MH warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dan AF warga Dukuh Kandangan, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu. Mereka nekat memukul dua polisi saat diarahkan untuk membubarkan diri karena masih di bawah pengaruh alkohol.

"Jadi kedua tersangka ini emosi pada petugas pada saat dibubarkan. Sedangkan keduanya juga masih di bawah pengaruh alkohol," ungkapnya.

Terkait motif perkelahian dua kelompok pemuda dipicu bersinggungan dan posisi kedua kelompok dalam kondisi mabuk. "Jadi di samping mabuk, kedua kelompok pemuda ini berkelahi gara-gara mereka bersinggungan dan saling emosi," jelasnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda. Untuk tersangka AF diamankan petugas dilokasi kejadian, sementara tersangka MH sempat kabur setelah memukul petugas.

"Jadi dari AF ini kita tangkap habis mukul diamankan ke Mapolsek Kaliwungu untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka MH yang kabur," ujarnya.

Lalu petugas kembali mendatangi lokasi kejadian, dan mendapati tersangka MH di lokasi kejadian sedang menantang berkelahi warga sekitar dan petugas. Tak butuh waktu lama, tersangka yang masih dalam keadaan mabuk berhasil diringkus petugas dibantu warga.

"Tersangka MH ini awalnya kabur namun balik lagi ke lokasi kejadian untuk menantang warga berkelahi. Kebetulan anggota yang melakukan pengejaran melihat tersangka, saat berhadapan tersangka sempat menantang petugas juga," jelasnya.

Jeratan Pasal

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat 1 KUHP (UU No 1 tahun 2023) tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 6 tahun penjara dan subsider pasal 466 ayat 1 junto pasal 470 huruf a KUHP (UU No 1 tahun 2023) tentang penganiayaan fisik.

Ancaman Hukuman

"Ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho dan anggotanya Brigadir Hendy, menjadi korban pemukulan saat melerai perkelahian kelompok pemuda di desa Krajan Kulon kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Rekomendasi