Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa berhasil menangkap SA (44), seorang menantu yang tega memperkosa ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Gowa menerima laporan dari korban berinisial HA (49) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Insiden ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.
Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa guna kepentingan penyidikan. Motif dan kronologi lengkap kejadian masih didalami oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Motif Pemerkosaan
Iptu Arman Tarru, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, menjelaskan bahwa pengakuan sementara pelaku menunjukkan perbuatan keji itu dilakukan ketika korban sedang tidur. Pelaku mengaku termakan hawa nafsu birahinya saat melihat ibu mertuanya terlelap.
Ironisnya, tindakan amoral ini terjadi di bulan Ramadan, di mana seharusnya pelaku memperbanyak amal ibadah. Namun, SA justru melakukan kejahatan seksual di lingkungan keluarganya sendiri, menimbulkan aib dan rasa malu yang mendalam.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya serta kronologi lengkap dari kejadian ini. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta di balik kasus Penangkapan Pemerkosa Mertua Gowa ini.
Advertisement
Advertisement
Proses Penangkapan Pelaku
Penangkapan SA bermula dari laporan korban HA yang melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Gowa bersama personel Kamneg Sat Intelkam segera bergerak cepat.
Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan pengepungan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Gowa. Saat penggeledahan, pelaku sempat berusaha bersembunyi.
SA mencoba menghindari penangkapan dengan naik ke atas plafon rumahnya. Namun, usaha pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap. Pelaku kemudian diminta turun dan langsung dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Iptu Arman Tarru menegaskan bahwa proses hukum kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Polres Gowa. Pelaku SA kini menjalani pemeriksaan intensif untuk penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain penanganan hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Atas perbuatannya, pelaku SA disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews