Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional truk tiga sumbu ke atas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas nasional saat mobilitas pemudik diprediksi meningkat signifikan.
Advertisement
Berlaku Nasional Lewat SKB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan tersebut.
"Secara nasional, kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama antara Kemenhub, Kepolisian dan juga Kementerian PU mengenai pembatasan, khususnya kendaraan sumbu tiga ke atas," ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (27/2).
SKB itu diterbitkan bersama unsur Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai dasar hukum pembatasan operasional kendaraan berat di sejumlah ruas jalan.
Advertisement
Pengecualian
Meski demikian, tidak semua kendaraan berat akan dilarang beroperasi. Pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan tertentu yang bersifat vital.
"Yang boleh jalan adalah kendaraan-kendaraan besar mengangkut BBM, PPG, bahan bantuan bencana, sembako. Itu sudah kami atur dalam SKB dan itu berlaku mulai tanggal 13 sampai dengan 29 Maret 2026," tuturnya.
Dengan pengurangan jumlah truk ODOL di jalan raya, Dudy berharap arus kendaraan pemudik dapat bergerak lebih lancar.
"Masyarakat bisa melakukan perjalanan relatif nyaman," kata dia.
Advertisement
Masjid Disiapkan Jadi Rest Area
Selain pembatasan truk ODOL, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan skema tambahan untuk menunjang kenyamanan pemudik. Salah satunya melalui program Masjid Ramah Pemudik yang akan difungsikan sebagai titik istirahat sementara di sepanjang jalur mudik.
"Kami bekerja sama dengan Kemenag untuk menggunakan masjid-masjid yang ada di sepanjang lintas jalur mudik agar bisa digunakan tempat istirahat atau Rest Area," ucapnya.
Menurut Dudy, masjid yang akan dijadikan lokasi istirahat harus memiliki fasilitas yang memadai, terutama area parkir yang luas serta sarana pendukung lainnya.
"Jadi kami akan menggunakan masjid-masjid yang memiliki fasilitas dan sarana memadai untuk bisa digunakan oleh pemudik baik air, kemudian tempat istrirahat, serta lahan parkir yang memadai," ucapnya.