Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Batam yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Hal itu disampaikan Hotman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Ia hadir mendampingi keluarga Fandi untuk menyampaikan keberatan atas tuntutan maksimal yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Hotman, terdapat persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian sejak tahap awal penyidikan.
Advertisement
Sorotan pada Pengacara Rekanan Penyidik
Hotman menyoroti dugaan ketidaknetralan pengacara yang mendampingi Fandi saat pemeriksaan awal di Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menduga pengacara tersebut merupakan rekanan penyidik.
"Mohon izin satu kalimat saja, untuk menjawab tadi pertanyaan dari bapak kita. Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan," kata Hotman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, jika benar pengacara tersebut merupakan rekanan, maka independensi dalam pembelaan patut dipertanyakan.
"Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik, kata ibunya tadi rekanan BNN, kira-kira begitu," ujarnya.
Hotman menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat tersangka tidak mendapatkan pembelaan maksimal sejak awal proses hukum.
Advertisement
Respons Ketua Komisi III
Pernyataan Hotman langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan dalam KUHAP yang baru, praktik penyediaan pengacara oleh aparat penegak hukum secara sepihak seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan.
Habiburokhman menekankan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki hak penuh untuk memilih pendamping hukumnya secara bebas dan independen.
Komisi III DPR pun berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja mereka, khususnya terkait prosedur pendampingan hukum dalam kasus Fandi Ramadhan.
"Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu, pengacara itu dipilih secara merdeka oleh orang yang bersangkutan, nanti itu bagian yang akan kita evaluasi," pungkas Habiburokhman.