Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Ibu Kota dan sekitarnya. Mereka berhasil menangkap seorang pengedar ganja seberat 1,3 kilogram di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.T.S (30) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.337 gram atau setara 1,3 kilogram. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan narkoba.
Keberhasilan ini berawal dari informasi warga mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja di Bekasi
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menjelaskan detail penangkapan yang berlangsung sigap ini. Petugas Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Rawalumbu, Bekasi. Laporan tersebut menjadi dasar kuat bagi tim untuk bergerak cepat dan melakukan penelusuran.
Berbekal informasi yang akurat, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah tempat fotokopi yang menjadi target operasi. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pengamatan lebih lanjut dan merencanakan penangkapan.
Setelah memastikan target adalah pelaku yang dicari, petugas segera mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama A.T.S tersebut. Proses pengamanan dilakukan secara profesional dan terukur, tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Identitas pelaku langsung dikonfirmasi di lokasi penangkapan untuk proses lebih lanjut.
Advertisement
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, polisi menemukan satu kotak kardus berwarna cokelat. Di dalamnya, terdapat ganja dengan berat bruto total 1.337 gram atau sekitar 1,3 kilogram yang siap diedarkan. Barang bukti ini menjadi kunci utama dalam proses hukum selanjutnya, memperkuat dugaan terhadap A.T.S.
Advertisement
Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku A.T.S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari tahu asal muasal ganja tersebut. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Upaya ini mencakup pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini yang merusak generasi muda bangsa.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti dengan serius dan rahasia oleh aparat kepolisian, demi keamanan bersama.
Advertisement
Sumber: AntaraNews