Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berencana untuk melakukan tes urine kepada seluruh anggota kepolisian di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari komitmen untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan deteksi terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Trunoyudo menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada anggota yang terbukti melanggar.
"Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preventif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akibat kasus narkoba.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Didik, termasuk meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tuturnya. Tindakan ini menunjukkan seriusnya Polri dalam menangani masalah narkoba di kalangan anggotanya.
Advertisement
AKBP Didik Dipecat dari Kepolisian
Didik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, yang berhubungan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum."
Lebih lanjut, Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan." Selain itu, Pasal 10 ayat (1) huruf f dari Perpol yang sama juga dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."
Selanjutnya, Didik juga melanggar ketentuan dalam Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual." Selain itu, Pasal 13 huruf e Perpol yang sama juga dilanggar, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang."
Terakhir, Didik juga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan." Dengan demikian, perbuatan Didik jelas melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Advertisement
AKBP Didik Menerima Keputusan Pemecatan
Trunoyudo menjelaskan bahwa selain sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Didik juga dikenakan sanksi administratif lain, yaitu penempatan di ruang khusus selama tujuh hari, mulai dari 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi ini sudah dilaksanakan.
Selain itu, Didik juga mendapatkan sanksi etika karena perilakunya dinilai sebagai perbuatan tercela. AKPB Didik pun telah menerima keputusan dari sidang etik tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri menyatakan menerima keputusan sidang,” ungkapnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri terhadap setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi kami terhadap setiap tindakan yang tercela. Kami juga ingin menekankan bahwa masih banyak kasus narkoba yang melibatkan beberapa oknum anggota,” tegasnya.