Propam Periksa Pelanggaran Etik, Bareskrim Usut Dugaan Kasus Narkoba AKBP Didik Putra

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatan Kepolres Bima Kota.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Propam Periksa Pelanggaran Etik, Bareskrim Usut Dugaan Kasus Narkoba AKBP Didik Putra
Propam Periksa Pelanggaran Etik, Bareskrim Usut Dugaan Kasus Narkoba AKBP Didik Putra (Merdeka.com)

Penyidik Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Bima Kota nonaktif AKPB Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba. AKBP Didik Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

"Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hado Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/2).

AKBP Didik Putra Dinonaktifkan

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatan Kepolres Bima Kota. Penonaktifan Didik disebut-sebut terkait dugaan menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis, 12 Februari 2026.

Kasus ini juga menyeret Kepala Satresnarkoba Polres Bima AKP Malaungi. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram. Sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polda NTB juga telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.



Rekomendasi