Lingkaran Setan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah hingga Setoran dari Bandar

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang itu disetor Erwin melalui anak buahnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Lingkaran Setan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah hingga Setoran dari Bandar
Lingkaran Setan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah hingga Setoran dari Bandar (Merdeka.com)

Kasus penyalahgunaan narkoba kembali melibatkan anggota kepolisian. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan koper yang berisi narkoba. Penetapan AKBP Didik Putra sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Nama AKBP Didik disorot usai kasus narkoba menyeret mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang itu digadang-gadang akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Tak hanya itu, Didik juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamya. Sebelumnya, penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Didik ditangkap tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi mengungkapkan bahwa kliennya sedang mengumpulkan uang untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Mobil itu permintaan AKBP Didik yang saat itu masih menjabat Kapolres Bima Kota.

"Jadi Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/2).

Seperti mendapat angin segar, AKP Malaungi langsung menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik.

"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.

Koko Erwin kemudian bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, kepolisian tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima. Keduanya mencapai kesepakatan. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai dijanjikan Rp1,8 miliar.

Penawaran tersebut disepakati dan mulai dilakukan pengiriman secara bertahap. Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp200 juta, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp800 juta, lalu dicairkan oleh Malaungi.

Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp1 miliar. Ada Rp 800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin.

Diketahui, uang Rp 1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas arahan Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy. Setelah uang diserahkan, Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke Didik.

"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.



Namun penyidik menangkap Didik pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan informasi awal, penyidik mendapatkan keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba milik Didik.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim penyidik langsung bergerak ke tempat kejadian. Koper tersebut sudah diamankan lebih dulu personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut.

Saat ini, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Didik menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2) malam.

Rekomendasi