Dukung KPK Kembali ke UU Lama, Eks Penyidik Sebut Lembaga Non-Eksekutif dan Pegawainya Non-ASN

Eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo, memberikan tanggapan mengenai usaha untuk mengembalikan payung hukum KPK ke versi yang lama.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Dukung KPK Kembali ke UU Lama, Eks Penyidik Sebut Lembaga Non-Eksekutif dan Pegawainya Non-ASN
Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra) (© 2026 Liputan6.com)

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan tanggapan mengenai upaya mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan payung hukum KPK ke versi sebelumnya. Dia berharap agar dorongan tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dapat terus diperjuangkan.

"Berharap bahwa gerakan kembali ke UU KPK lama semakin bergulir. Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau istilahnya. Artinya semua kembali ke normal lagi," ungkap Yudi melalui pesan singkat yang diterima pada Senin (16/2/2026).

Yudi menjelaskan bahwa pengaturan awal KPK memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan saat ini, sehingga mampu menangkap banyak penyelenggara negara yang melanggar hukum. Salah satu contohnya adalah status kepegawaian KPK yang tidak terikat dalam ranah ASN.

"Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini," catat Yudi.

"KPK merupakan rumpun non eksekutif," tambahnya.

Yudi meyakini bahwa jika KPK bisa kembali ke posisi asalnya, maka 57 mantan punggawa KPK yang tersingkir akibat revisi kebijakan dapat dipulihkan harkat dan martabatnya.

Eks Penyidik Dukung KPK Kembali ke UU Lama: Lembaga Non Eksekutif, Pegawai Non ASN
Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra) © 2026 Liputan6.com

Menurut informasi yang beredar, mereka yang tidak lolos seleksi salah satu kriterianya disebabkan oleh ketidakberhasilan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes ini mencakup berbagai materi seperti nasionalisme, bela negara, UUD 45, dan Pancasila.

"Yang terpenting, karena kita memulai dari awal, maka 57 mantan pegawai KPK yang tereliminasi akibat revisi UU KPK dapat kembali dengan mendapatkan kembali semua harkat dan martabat mereka. Oleh sebab itu, saya berharap dorongan untuk kembali ke UU KPK yang lama dapat berkembang seperti bola salju," ungkap Yudi.

Yudi memiliki keyakinan bahwa upaya yang dilakukan oleh Abraham Samad kepada Presiden Prabowo, serta dukungan suara dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan mampu mengembalikan kekuatan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dari korupsi.

"Kelemahan KPK saat ini sangat terlihat akibat revisi UU KPK yang sebelumnya ditolak oleh masyarakat, yang mana banyak mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi. Oleh karena itu, jika memang ada kemungkinan untuk kembali ke UU yang lama, saya juga setuju, setidaknya harapan untuk memberantas korupsi akan semakin cerah, terutama mengingat indeks persepsi korupsi (IPK) kita saat ini turun 3 poin dari 37 menjadi 34, setara dengan negara Nepal," tegasnya.

Rekomendasi