Kemenag Kaltim Pastikan Transparansi Lembaga Amil Zakat Jaga Kepercayaan Umat Jelang Ramadan

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan transparansi Lembaga Amil Zakat demi menjaga kepercayaan umat dan mencegah penyalahgunaan dana, terutama menyambut bulan suci Ramadan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenag Kaltim Pastikan Transparansi Lembaga Amil Zakat Jaga Kepercayaan Umat Jelang Ramadan
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan transparansi Lembaga Amil Zakat demi menjaga kepercayaan umat dan mencegah penyalahgunaan dana, terutama menyambut bulan suci Ramadan. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memastikan tata kelola seluruh lembaga amil zakat di wilayahnya berjalan transparan. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan umat dalam menyalurkan dana sosial keagamaan. Kemenag Kaltim juga berupaya keras mencegah penyalahgunaan dana, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menyatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam memberikan izin operasional. Pengawasan ketat terus dilakukan agar dana umat tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum negara atau syariat.

Saat ini, Kemenag membina dua jenis pengelola zakat resmi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga non-struktural dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat dengan izin operasional sah. Keduanya diawasi ketat untuk memastikan akuntabilitas dan penyaluran dana yang tepat sasaran.

Pengawasan Ketat dan Mekanisme Perizinan Amil Zakat

Proses perizinan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk perwakilan nasional di daerah, melibatkan verifikasi faktual di lapangan. Koordinasi erat juga dilakukan dengan pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi aliran dana pada aktivitas terorisme, memastikan keamanan dan integritas pengelolaan zakat.

Kemenag menekankan kewaspadaan tinggi terhadap penyalahgunaan dana zakat. Pengalaman dari kasus penyalahgunaan dana oleh salah satu LAZ untuk pendanaan terorisme dan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut pada tahun 2022 menjadi pelajaran berharga. Oleh karena itu, pengawasan terus diperketat.

Munawwarah menambahkan, transparansi lembaga-lembaga tersebut dijaga ketat melalui mekanisme audit berlapis. Audit syariah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, sementara audit keuangan dilakukan oleh Akuntan Publik. Laporan hasil audit ini wajib disampaikan setiap tahun, menjamin akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Optimalisasi Pengelolaan dan Potensi Zakat Kalimantan Timur

Terkait pengumpulan zakat di masjid atau langgar/mushalla saat Ramadan, pengurus wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ ini harus mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Baznas. Tujuannya adalah agar pencatatan keuangan zakat, infak, dan sedekah dapat terpisah dan dipertanggungjawabkan akurasinya.

Optimalisasi peran lembaga resmi ini dinilai sangat krusial mengingat potensi zakat di Kaltim mencapai angka Rp7 triliun. Namun, realisasi pengumpulan gabungan seluruh lembaga saat ini baru menyentuh angka sekitar Rp200 miliar. Kesenjangan ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi umat.

Kemenag Provinsi Kaltim terus mendorong umat Islam setempat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin. Lembaga-lembaga ini terintegrasi dalam sistem informasi dengan platform SIMBA. Integrasi ini diharapkan dapat memperkecil celah penyelewengan dan memastikan dana disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi