Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir-Kotawaringin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah gencar melakukan upaya pemulihan lahan bekas tambang bijih timah. Program rehabilitasi ini mencakup area seluas kurang lebih 50 hektare di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang telah terdampak aktivitas penambangan. Pemulihan dilakukan melalui penanaman berbagai jenis tanaman hutan yang sesuai dengan kondisi lahan.
Kepala UPTD KPHP Sigambir-Kotawaringin Bangka Belitung, Tanaim, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pejabat Kemenhut RI telah melakukan verifikasi lapangan. Verifikasi ini krusial untuk menetapkan area bekas tambang yang akan dipulihkan fungsi hutannya.
Advertisement
Advertisement
Fokus Area Pemulihan dan Proses Verifikasi Lahan
Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, upaya pemulihan lahan bekas tambang bijih timah ini difokuskan pada beberapa lokasi penting. Area tersebut meliputi hutan lindung Sambung Giri, kawasan hutan di Kelurahan Lubuk Kelik, serta kawasan hutan di Kecamatan Pemali.
Tanaim menjelaskan bahwa pemetaan ini menyasar lahan bekas tambang bijih timah yang masih memiliki potensi signifikan untuk dilakukan pengayaan dan penanaman pohon kehutanan. Proses ini memastikan bahwa sumber daya dialokasikan secara efektif pada area yang paling membutuhkan dan memiliki peluang keberhasilan tinggi.
Pihak KPHP Sigambir-Kotawaringin akan terus melakukan verifikasi status lahan bekas penambangan bijih timah. Hal ini untuk memastikan bahwa lahan tersebut 'clean and clear' atau bersih dan tidak bermasalah secara hukum maupun kepemilikan, sehingga siap untuk direhabilitasi secara menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Anggaran dan Target Rehabilitasi Hutan
Kementerian Kehutanan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan perbaikan lahan secara bertahap. Dukungan anggaran ini juga mencakup penyediaan bibit pohon yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan jenis tanah di area bekas tambang tersebut.
Meskipun bentangan lahan bekas tambang bijih timah masih cukup luas, Kemenhut optimis dapat merealisasikan pemulihan area seluas 50 hektare ini. Target penyelesaian program rehabilitasi ini diharapkan tercapai hingga akhir tahun 2026.
Tanaim juga menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak dalam upaya pemulihan hutan ini. Ia mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh agar program rehabilitasi dapat berjalan lancar dan mencapai hasil maksimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews