Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tengah berupaya keras dalam pembentukan 63 Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut. Proses verifikasi saat ini sedang berjalan, dengan harapan seluruh desa binaan dapat terbentuk pada tahun ini.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan utama untuk mencegah praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, yang seringkali menjadi cikal bakal terjadinya TPPO. Langkah ini diambil mengingat potensi kerentanan masyarakat terhadap modus-modus perdagangan orang. Upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan edukasi serta penguatan sinergi antara desa dan petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa program ini adalah strategi nasional yang diimplementasikan di tingkat lokal. Pengusulan pembentukan 63 DBI, yang mencakup 56 desa dan tujuh kelurahan, telah dilakukan sejak tahun 2025. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam perlindungan warga dari ancaman TPPO.
Advertisement
Advertisement
Strategi Nasional Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan
Ahmad Khumaidi menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi (DBI) merupakan strategi nasional yang efektif dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fokus utama dari strategi ini adalah memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat tentang bahaya dan modus operandi TPPO. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.
Selain edukasi, program DBI juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah desa dan petugas imigrasi. Sinergi ini memungkinkan pertukaran informasi yang cepat dan respons yang terkoordinasi terhadap indikasi TPPO atau keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Peran aktif petugas imigrasi sebagai pembina desa menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program ini.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah memiliki pengalaman positif dengan pembentukan DBI sebelumnya. Pada tahun 2025, dua DBI berhasil dibentuk di Desa Matung, Kabupaten Bangka, dan Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Selatan. Keberhasilan di dua lokasi tersebut menjadi dasar untuk memperluas cakupan program ke 63 desa dan kelurahan lainnya di Bangka Selatan.
Advertisement
Advertisement
Dampak Positif dan Penurunan Kasus PMI Non-Prosedural
Dampak dari pembentukan Desa Binaan Imigrasi (DBI) di dua desa percontohan menunjukkan hasil yang luar biasa, terutama dalam menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Penolakan paspor yang terindikasi terkait dengan PMI non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami penurunan signifikan. Hal ini membuktikan efektivitas program dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah sejak dini.
Ahmad Khumaidi mengungkapkan bahwa selama Semester I 2026, jumlah penolakan paspor yang terindikasi PMI non-prosedural dan TPPO tercatat sebanyak 25 orang. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana rata-rata penolakan permohonan paspor bisa mencapai di atas 100 orang per tahun. Penurunan ini menjadi indikator keberhasilan program DBI dalam melindungi warga.
Mayoritas penolakan paspor tersebut didominasi oleh individu yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. PMI non-prosedural sendiri diidentifikasi sebagai sumber utama dari kasus-kasus TPPO. Oleh karena itu, dengan menekan angka PMI non-prosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi, diharapkan kasus TPPO juga dapat diminimalisir secara signifikan di Bangka Selatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews