TikToker Vanessa Tuhuteru kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas. Kasus ini melibatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diduga dimanipulasi. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Tuhuteru untuk ketiga kalinya pada Kamis (12/2) lalu. Perkembangan status hukum ini telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. SP2HP adalah surat resmi yang menginformasikan kemajuan penanganan perkara kepada pelapor.
Laporan ini bermula dari pengaduan suami sah Vanessa, berinisial AC, yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen penting tersebut. Pemalsuan ini diduga terjadi sejak tahun 2018 dan mencakup perubahan data krusial seperti status perkawinan dan agama.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Tuhuteru (VT) sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis, 12 Februari. Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut.
Triyogo Waluyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan Kepolisian. Pihak pelapor mengapresiasi penyidik yang bertindak objektif dan subjektif dalam memutuskan penetapan tersangka. Keputusan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara.
Dengan adanya bukti yang kuat, status kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Tuhuteru sebagai tersangka. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini berawal dari laporan suami sah Vanessa, berinisial AC, yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama. Data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan pemalsuan ini telah terjadi sejak tahun 2018. Dari pelacakan Akta Kelahiran, Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK. Anak tersebut kemudian lahir pada 3 November 2018.
Status "tidak kawin" itu diduga sengaja dicantumkan untuk penerbitan Akta Kelahiran anak yang diduga hasil hubungan di luar pernikahan yang sah. Selain Akta Kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur. KK baru tersebut mencantumkan Vanessa bersama sang anak.
Advertisement
Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kalimantan dan Alor. Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Perubahan ini menurut pihak pelapor, diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan suami selingkuhannya.
Advertisement
Pada awalnya, klien Triyogo Waluyo, AC, tidak berniat membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta. Narasi tersebut juga dianggap mempermalukan pihak suami.
AC merasa dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu. Demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, AC akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Selain melaporkan dugaan pemalsuan identitas, AC juga mengajukan gugatan cerai.
Langkah pelaporan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya. Triyogo Waluyo menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyerang pribadi. Laporan ini bertujuan agar fakta hukum menjadi terang dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.
Advertisement
Kliennya ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum. AC merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan Vanessa. Triyogo menanyakan, "Lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya? Itu yang dirasakan klien kami."
Sumber: AntaraNews