Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memfokuskan upaya pada perlindungan dan pemulihan Nenek Saudah, seorang lansia yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah LPSK merampungkan penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan yang diajukan oleh Nenek Saudah.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. "LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wawan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Penelaahan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi XIII DPR RI dan dilakukan pada Jumat (6/2) di kediaman Nenek Saudah di Kecamatan Rao. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memenuhi syarat perlindungan bagi saksi dan korban.
Advertisement
Advertisement
LPSK Lakukan Penelaahan Mendalam untuk Perlindungan Nenek Saudah
Proses penelaahan yang dilakukan LPSK melibatkan pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, serta fakta-fakta relevan untuk menganalisis kelayakan permohonan. Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa penelaahan ini penting untuk memeriksa sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dihadapi, serta analisis medis atau psikologis korban, termasuk rekam jejak pemohon.
Dalam kesempatan penelaahan tersebut, perwakilan LPSK juga berkoordinasi langsung dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Solihin. Wakapolda Solihin menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus Nenek Saudah. "Saya perintahkan kepada jajaran untuk mengungkapkan kasus Nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi, dan juga bukti yang menguatkan," tegas Solihin.
Selain itu, koordinasi juga terjalin dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Agus Hidayat. Kapolres Agus memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. "Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus Nenek Saudah ini, silakan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP (tempat kejadian perkara) dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," ujar Agus.
Advertisement
LPSK juga melakukan dialog dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk ninik mamak di Lubuak Aro, lingkungan tempat tinggal Nenek Saudah. Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif komprehensif dari berbagai pihak. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Puskesmas Rao dan Rumah Sakit Umum Daerah Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tempat Nenek Saudah sempat dirawat, guna pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan.
Advertisement
Latar Belakang Kasus Penganiayaan dan Penegakan Hukum
Nenek Saudah menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026, yang diduga kuat karena menolak aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya yang berlokasi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Insiden ini menarik perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI.
Terkait kasus ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang menimpa Nenek Saudah.
Sebelumnya, Nenek Saudah sempat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta pada Senin (2/2). Dalam kesempatan tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan terhadap insiden yang menimpanya. "Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini," kata Nenek Saudah sambil menangis.
Advertisement
Nenek Saudah melanjutkan, "Mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya." Ungkapan ini menggambarkan betapa pentingnya dukungan dan perhatian dari berbagai pihak bagi korban.
Sumber: AntaraNews