Ketua dan Wakil PN Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengurusan Sengketa Lahan

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp850 juta, guna membantu percepatan eksekusi.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Ketua dan Wakil PN Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Ketua dan Wakil PN Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengurusan Sengketa Lahan (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di  Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Lima orang tersangka tersebut yaitu, EKA (I WAYAN EKA MARIARTA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, BBG (BAMBANG SETYAWAN) selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH (YOHANSYAH MARUANAYA) selaku Jurusita di PN Depok, TRI (TRISNADI YULRISMAN) selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA), dan BER (BERLIANA TRI KUSUMA) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp850 juta, guna membantu percepatan eksekusi.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan alias BBG diduga menerima tambahan gratifikasi bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya,  tersangka BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Asep. 

Rekomendasi