Kemensos dan BGN Perluas Layanan SPPG, Sasar Lansia dan Disabilitas Rentan

Kementerian Sosial dan Badan Gizi Nasional bersepakat memperluas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kini mencakup lansia dan penyandang disabilitas, memastikan kebutuhan gizi kelompok rentan terpenuhi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemensos dan BGN Perluas Layanan SPPG, Sasar Lansia dan Disabilitas Rentan
Kementerian Sosial dan Badan Gizi Nasional bersepakat memperluas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kini mencakup lansia dan penyandang disabilitas, memastikan kebutuhan gizi kelompok rentan terpenuhi. (AntaraNews)

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk memperluas cakupan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah, tetapi juga menjangkau kelompok lansia dan penyandang disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kesepakatan penting ini dicapai dalam diskusi bersama Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta pada hari Selasa. Tujuannya adalah untuk memastikan intervensi gizi berkelanjutan bagi segmen masyarakat yang paling membutuhkan perhatian.

Dengan perluasan ini, SPPG yang dikelola oleh BGN di berbagai daerah akan memiliki mandat yang lebih luas. Mereka tidak hanya akan menyiapkan makanan bergizi untuk siswa, tetapi juga melayani lansia serta penyandang disabilitas berdasarkan data akurat yang disiapkan oleh Kemensos.

Sasaran utama dari program perluasan layanan SPPG ini adalah lansia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendiri, serta penyandang disabilitas yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi harian mereka. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada individu yang paling rentan dan seringkali terabaikan dalam program bantuan gizi.

Proses penetapan penerima manfaat untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas akan melalui tahapan asesmen yang ketat. Asesmen ini akan berbasis pada data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.

Data hasil asesmen kemudian akan disahkan secara resmi oleh kepala daerah terkait sebelum diserahkan kepada Badan Gizi Nasional. Validasi ini menjadi dasar operasional bagi SPPG dalam menyediakan layanan gizi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing penerima.

Dalam skema pembagian peran yang telah disepakati, Badan Gizi Nasional (BGN) akan memegang tanggung jawab utama dalam penyediaan makanan bergizi serta pengelolaan anggarannya. BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Hal ini memastikan efisiensi dan standardisasi dalam penyaluran bantuan gizi di seluruh wilayah.

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan berperan krusial dalam menyiapkan petugas lapangan dan membangun sistem distribusi yang efektif. Kemensos juga akan bertanggung jawab penuh atas pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang menjadi penerima manfaat program ini.

Program Makan Bergizi Gratis bagi lansia dan penyandang disabilitas juga akan diperkuat dengan penyediaan tenaga pendamping atau caregiver. Para pendamping ini akan dilatih secara bertahap untuk mendukung proses distribusi makanan dan memberikan pendampingan langsung di lapangan, memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat dengan perhatian yang memadai. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, "Program MBG lansia dan penyandang disabilitas akan dipusatkan di BGN. Sedangkan Kemensos berperan menyiapkan petugas dan sistem distribusi makanan. Anggarannya nanti kita jadikan satu di BGN, sementara kami menyiapkan yang mengantarkan, yang merawat."

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi