Polres Situbondo Ringkus Pengedar Narkotika dan Judi Online, Sabu Ditemukan di Jok Motor

Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekaligus terlibat judi online. Penangkapan ini mengungkap praktik Pengedar Narkotika dan Judi Online di Situbondo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Situbondo Ringkus Pengedar Narkotika dan Judi Online, Sabu Ditemukan di Jok Motor
Polres Situbondo berhasil membekuk pemuda berinisial M yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekaligus pemain judi online, mengungkap praktik ganda kejahatan di Situbondo. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M (25) warga Kecamatan Panarukan. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Peristiwa ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ganda yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa M ditangkap petugas saat sedang asyik bermain judi online di kawasan perkotaan Situbondo. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sepeda motor milik tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam jok motor tersangka.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (28/1) 2026 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan Situbondo. Tersangka M tidak dapat berkutik ketika petugas mendapatinya tengah mengakses sejumlah situs judi online slot melalui ponsel pribadinya. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal terus ditingkatkan.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dompet di dalam jok motor tersangka yang berisi bungkus rokok. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula empat klip kosong bekas pakai dan satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak hanya terbatas pada narkotika. Polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel milik tersangka, uang tunai, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti ini kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses identifikasi dan pengamanan barang bukti dilakukan secara teliti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkotika dan praktik judi online. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib.

Pengakuan Tersangka dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa dirinya sudah aktif bermain judi online di berbagai situs selama lebih dari satu bulan. Total transaksi yang dilakukan tersangka dalam aktivitas judi online tersebut mencapai angka Rp18 juta. Jumlah ini menunjukkan skala keterlibatan tersangka yang cukup signifikan dalam perjudian daring.

Selain itu, tersangka juga mengakui menjalankan bisnis haram narkoba. M membeli sabu dari seseorang di wilayah Kecamatan Besuki dengan harga Rp1,5 juta per gram. Narkotika tersebut kemudian dijual kembali secara eceran untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandi ini seringkali digunakan oleh para pengedar untuk menyamarkan jejak dan memperluas jaringan distribusinya.

M mengaku telah membeli sekitar 6 gram sabu sekitar lima minggu lalu, dan sebagian besar dari barang haram tersebut sudah terjual. Saat ini, sisa barang bukti yang ada telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Pengakuan tersangka ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Penanganan Kasus dan Pengembangan

AKP Agung Hartawan menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dibagi menjadi dua fokus. Untuk kasus judi online, penanganan akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Situbondo. Sementara itu, kasus narkotika akan diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pemisahan penanganan ini bertujuan agar setiap kasus dapat ditangani secara spesifik dan mendalam oleh unit yang berkompeten.

Satresnarkoba akan fokus pada pengembangan kasus narkotika, termasuk upaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok sabu kepada tersangka M. Penelusuran terhadap jaringan pemasok ini menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Situbondo dan sekitarnya. Kerjasama antar unit kepolisian diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkotika dan praktik judi online. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam memberantas kejahatan. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba serta perjudian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi