Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di ibu kota hingga 28 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan diterapkan secara situasional, bergantung pada kondisi cuaca.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, PJJ tidak bersifat wajib apabila cuaca dalam kondisi cerah dan tidak terdapat gangguan seperti banjir atau curah hujan tinggi.
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Advertisement
PJJ Berlaku Hingga 28 Januari 2026
Pramono menjelaskan, batas waktu pemberlakuan surat edaran memang ditetapkan hingga 28 Januari 2026. Namun, pelaksanaannya dapat dihentikan lebih cepat apabila kondisi cuaca membaik sebelum tanggal tersebut.
“Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” kata dia.
Menurut Pramono, kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan perkembangan cuaca di Jakarta serta upaya penanganan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” tuturnya.
Advertisement
Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 memuat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan PJJ selama cuaca ekstrem, di antaranya:
- Satuan pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem.
- Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala, dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
- Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait proses PJJ.
- Surat edaran berlaku hingga 28 Januari 2026.