Pada uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026), bagian dari proses pergantian Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan laporan masyarakat harus ditangani tanpa menunggu kasusnya viral di media sosial.
Suyudi menyampaikan keinginan mengubah pola penanganan aduan agar setiap laporan diverifikasi, ditangani, dan pelapor memperoleh informasi perkembangan hingga penyelesaian sesuai ketentuan.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, kepastian atas tindak lanjut laporan menjadi salah satu persoalan yang masih kerap dikeluhkan masyarakat.
“Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab, kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan,” ujarnya.
Advertisement
Laporan Polisi dan Harapan Publik di Tengah Pergantian Kapolri
Suyudi menilai laporan polisi merepresentasikan harapan masyarakat atas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” katanya.
Ia menegaskan warga yang melapor harus didengar, dihormati, diberi penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
“Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil,” tegas Suyudi.
Selain itu, ia mendorong agar kewenangan kepolisian selalu diimbangi pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” ujarnya.