Di Tengah Pergantian Kapolri, Suyudi Paparkan Arah Reformasi dan Sikap Soal Kritik Publik di DPR

Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi memaparkan visi 'Polisi Bersama Masyarakat' dan sikapnya atas kritik publik di tengah pergantian Kapolri.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Di Tengah Pergantian Kapolri, Suyudi Paparkan Arah Reformasi dan Sikap Soal Kritik Publik di DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Liputan6.com/ Ady Nugragrahadi)

Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan visi bertema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri jika dipercaya memimpin Korps Bhayangkara. Pemaparan disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026), di tengah proses pergantian Kapolri.

Suyudi menekankan bahwa kritik dan keluhan publik terhadap Polri perlu dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan dan tata kelola institusi, khususnya apabila didasarkan pada fakta.

“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui apa yang harus segera diperbaiki,” kata Suyudi.

Ia juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, yang disebutnya sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan internal.

Fokus Reformasi di Tengah Pergantian Kapolri

Suyudi menegaskan reformasi yang diusung diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” ujarnya.

Menurutnya, Polri memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah terjadinya gangguan, serta menindak tindak pidana sesuai dengan kewenangannya.

Ia menambahkan, dalam mendukung agenda pembangunan nasional, Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Rekomendasi