Polisi menangkap seorang pemuda, FB (20), usai menganiaya tetanggannya, YN (28). Pelaku menusuk korban karena dipicu burung murai miliknya hilang.
Peristiwa itu terjadi di kampung mereka di Desa Padang Bindu, Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026). Awalnya pelaku kehilangan seekor burung murai batu miliknya beberapa hari sebelumnya dan menuduh korban adalah pencurinya tanpa bukti.
Ketika keduanya berpapasan di TKP, pelaku berpura-pura memanggil korban dengan dalih ingin menitipkan sesuatu. Begitu korban menghentikan laju motor, pelaku menikam pinggang bagian kanan. Korban terjatuh dan dibawa ke rumah sakit oleh warga yang menemukannya.
Korban dalam keadaan kritis dan telah menjalani tindakan operasi di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja OKU. Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap dan dia mengakui telah menganiaya korban," ungkap Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mencari korban sejak dua hari sebelum kejadian. Dia bahkan mendatangi kebunnya tetapi tidak bertemu. Sampai akhirnya tersangka menunggu di persimpangan jalan yang biasa dilewati korban dan menyiapkan pisau untuk membuat perhitungan. Sementara korban tidak melakukan pencurian yang dituduhkan kepadanya.
"Motifnya karena tersangka menuduh korban mencuri burung murai batu miliknya, tetapi korban tidak tahu apapun soal itu. Artinya tersangka hanya menuduh saja, tanpa ada bukti," kata Meyke.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau.