Kronologi Pesta Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jatim Terbongkar

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar Pesta Narkoba DPRD di kamar hotel. Tiga anggota dewan diamankan. Begini kronologi awalnya.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto - Reporter
Kronologi Pesta Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jatim Terbongkar
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito Buka Suara terkait anggotanya ditangkap polisi dalam kasus narkoba.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar pesta narkotika di sebuah kamar hotel mewah pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dari delapan orang yang diamankan, tiga merupakan wakil rakyat di DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiga legislator berinisial ARM (DPRD Situbondo), AM atau MUA/UAM (DPRD Kabupaten Malang), serta ADR (DPRD Banyuwangi). Kasus yang ramai disebut sebagai Pesta Narkoba DPRD ini berawal dari informasi masyarakat.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N di lokasi kejadian.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah berada di dalam satu kamar dan kedapatan mengonsumsi narkoba bersama," ujar AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).

Polisi menyebut delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dalam pemeriksaan intensif, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan buron.

Satu Legislator Positif Sabu dan Ekstasi

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu plastik klip sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong) dan korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

"Sementara itu, tersangka N terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi," tambahnya.

Perkara Pesta Narkoba DPRD Diarahkan Restorative Justice

Kepolisian menyatakan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, perkara ini diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hadi.

Kabar penangkapan ini langsung memantik reaksi dari internal Fraksi Partai Gerindra di daerah asal masing-masing legislator.

Sikap Fraksi Gerindra di Daerah

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, menyebut baru mengetahui dugaan keterlibatan anggotanya, ADR, dari pemberitaan media. Ia menegaskan keberangkatan ADR ke Surabaya bukan dalam rangka agenda resmi partai.

"Kami belum mendapat konfirmasi resmi dari penegak hukum dan masih menunggu informasi valid. Yang jelas, tidak ada agenda partai di Surabaya saat itu, sehingga kemungkinan yang bersangkutan pergi untuk kepentingan pribadi," ujar Suwito.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyampaikan terakhir bertemu dengan MUA pada Sabtu (26/9/2026) dalam sebuah acara kajian di Surabaya. Setelah kabar penangkapan mencuat, komunikasi dengan yang bersangkutan terputus.

"Sebagai ketua fraksi, saya sudah mencoba menelepon dan mengirim pesan, tetapi belum ada respons. Kami belum bisa berspekulasi lebih jauh karena ini menyangkut persoalan hukum yang sangat sensitif," pungkas Zia.

Rekomendasi